Tata Tertib

Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Serui

NOTATA TERTIBJENIS PELANGGARANPOIN
1PAKAIAN SERAGAM1.1. Tidak mengenakan seragam sekolah yang telah ditentukan (pakaian, sepatu hitam, dasi, kaos kaki, sabuk, topi dan warna hijab yang sudah di tentukan) serta tidak mengenakan rok diatas lutut.10
1.2. Tidak mengenakan pakaian olah raga yang ditentukan10
2RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP2.1. Rambut gondrong, jabrik, berekor/tidak rapi (untuk pria)10
2.2. Memakai aksesori yang tidak mencerminkan pribadi siswa (memakai gelang/kalung/anting-anting/cincin, yang berlebihan)10
2.3. Mengecat rambut, kuku, dan bertato15
2.4. Membawa perlengkapan make up, mencukur alis dan menggunakan lipstik10
3MASUK DAN PULANG SEKOLAH3.1. Masuk Sekolah Jam 07.00, jika siswa terlambat diatas jam 07.15 maka dipulangkan.10
3.2. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan dan memuat surat keterangan palsu dnyatakan alpa15
3.3. Berada di luar kelas atau lingkungan sekolah tanpa ijin pada saat jam pelajaran20
4KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAAN4.1. Tidak melaksanakan piket kebersihan, ketertibaan dan keindahan kelas10
4.2. Makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung tanpa seizin guru10
4.3. Membuang sampah tidak pada tempatnya30
4.4. Mencuri/memalak dilingkungan sekolah150
4.5 Membuat gaduh/keributan selama proses belajar mengajar50
4.6. Lompat pagar atau tembok sekolah100
5SOPAN SANTUN/PERGAULAN5.1. Terbukti memfitnah atau mencemarkan nama baik Kepala Sekolah, Guru, TU dan Sekolah100
5.2. Bertingkah laku tidak sopan, melecehkan Kepala Sekolah, Guru, dan Staf Tata Usaha100
5.3. Memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah, Guru, Staf Tata Usaha dan orang tua peserta didik100
5.4. Bertingka laku tdak sopan teradap teman50
6UPACARA BENDERA6.1 Tidak mengikuti upacara Bendera (hari Senin) sesuai ketentuan sekolah30
7KEGIATAN KEAGAMAAN7.1. Tidak mengikuti ibadah Jumat (Kristen), dan sholat Dhuhur bagi siswa/i Muslim setiap hari. 50
8.1. Memulai kejahatan seperti memukul/mengeroyok Guru,TU150
8.2. Memuai kejahatan seperti memukul/mengeroyok sesama peserta didik120
8.3. Terlibat Tawuran, kekerasan/kriminal pada jam sekolah baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.100
8LARANGAN-LARANGAN8.4. Membawa rokok, merokok dan membawa dan mengkonsumsi minuman keras100
8.5. Mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika atau obat terlarang lainnya.150
8.6. Membawa gambar porno (terlarang) baik dalam bentuk gambar bergerak maupun tidak bergerak150
8.7. Menikah/kawin/hamil dan menghamili (Tindakan Asusila)150
8.8. Membawa dan menyalahgunakan benda tajam (senjata api, pisau, parang,sabit, panah, tombak dan sejenisnya.80
8.9. Mengambil/merusak barang milik sekolah atau rekan peserta didik100
8.10. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi HP ke Sekolah100
8.11. Makan pinang di lingkungan sekolah50

 

Saksi yang dikenakan jika melanggar tata tertib

NOJUMLAH POINSANKSI YANG DIKENAKAN
110 sampai 30Peringatan tertulis dan teguran oleh wali kelas
240-50Pembinaan (I) Wali Kelaas dan BP
360-85Pembinaan (II) pernyataan tertulis (1) diketahui oleh Wakasek Kesiswaan
485-100Pembinaa (III) pernyataan tertulis (2) panggilan orang tua (1)
5100-120Pembinaan (IV) pernyataan tertulis (3) panggilan orang tua (2)
6130-140Pembinaan (V) pernyataan tertulis (4) panggilan orang tua (3) di ketahui oleh
Wali Kelas, Guru BP, dan Wakasek Kesiswaan
760-80Diberikan sanksi/ tugas dari sekolah
885-100Skorsing 3 hari + diberikan sanksi tugas dari sekolah
9110-130Skorsing 1 minggu + diberikan sanksi tugas dari sekolah
10150Dikembalikan kepada orang tua/wali siswa (dikeluarkan)